Tampilkan postingan dengan label KARAWANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KARAWANG. Tampilkan semua postingan

Juknis Calistung Siswa Berprestasi OSN Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lomba Calistung (Membaca, Menulis dan Berhitung), Siswa Berprestasi dan OSN (Olimpiade Siswa Nasional) untuk Tingkat SD se-Kecamatan Jayakerta Tahun 2023.

Juknis Calistung Siswa Berprestasi OSN-SD Jayakerta Tahun 2023.


Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan karakter serta penguatan pendidikan di bidang akademik, Forum Kelompok Kerja Guru Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat sesuai arahan dari BAPOPSI (Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia) Kecamatan Jayakerta telah menyusun Draft Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lomba Calistung (Membaca, Menulis dan Berhitung), Siswa Berprestasi dan MIPA untuk Tingkat SD se-Kecamatan Jayakerta Tahun 2023.

Kegiatan Lomba Calistung, Siswa Berprestasi dan OSN Tingkat Sekolah Dasar Se-Kecamatan Jayakerta Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan kreativitas dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan Lomba Calistung, Siswa Berprestasi dan OSN ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang Akademik.


Sekian dan Terima Kasih

Share:

Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Bidang GTK dan Kurikulum melalui Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) Kabupaten Karawang mengadakan Kegiatan Bimtek Giat FKKG Kabupaten Karawang Tahun 2022. Kegiatan yang akan dari Hari Senin sampai Selasa, 21 - 22 November 2022 bertempat di Fave Hotel Karawang merupakan tindak lanjut program kerja Disdikpora Kabupaten Karawang tentang Pembinaan Forum Kelompok Kerja Guru Tingkat Kabupaten (FKKG Kabupaten).

Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022

Kegiatan Bimtek Giat FKKG Karawang tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang Bapak Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., dan diikuti kurang lebih 162 Peserta terdiri dari Pengurus FKKG Kecamatan, KKG Kecamatan, KKG Olahraga, Agama PAI dan Non PAI serta PAW Kabupaten Karawang. Termasuk kami dari Peserta dari FKKG Kecamatan Jayakerta.

Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022

Adapun Tema Kegiatan Bimtek FKKG Kabupaten Karawang Tahun 2022 adalah Merdeka Mengajar untuk Mewujudkan Guru Profesional dan Kompeten di Era Digital. Tema tersebut sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026.

Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022

Adapun materi Kegiatan Bimtek Giat FKKG Karawang Tahun 2022 yang diselenggarakan selama 2 hari, 21-22 November 2022 tersebut antara lain :

Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022

  1. Kebijakan Pemerintah tentang Kurikulum Merdeka;
  2. Pemanfaatan Sipulpenpak Bagi Guru;
  3. Pengolahan Asesmen dalam Pembelajaran;
  4. Pembuatan Modul Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Raport P5;
  5. Pemanfaatan dan progress Platform Merdeka Mengajar di Era Digital;
  6. Melakukan Coaching Terhadap Rekan Sejawat;
  7. Penerapan Pembelajaran Differensial; dan
  8. Pembuatan Modul Ajar Pembelajaran Differensial.
Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022

Demikian sepintas postingan tentang Kegiatan Giat FKKG Karawang Tahun 2022 yang diikuti oleh Peserta dari FKKG, KKG, KKG Olahraga dari Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Mohon maaf apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam penulisannya.
Share:

Undangan Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022

Surat Undangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang melalui Surat Nomor 420.1/1770/GTK & KUR. Menindaklanjuti program kerja Disdikpora Kabupaten Karawang tentang Pembinaan Forum Kelompok Kerja Guru Tingkat Kabupaten (FKKG Kab.).
 

Undangan Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022


Demikian, undangan disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Share:

Rencana Strategis Disdikpora Karawang Tahun 2021-2026

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Nomor 420/1556.1/Disdikpora Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026.

Rencana Strategis Disdikpora Karawang Tahun 2021-2026


Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Disdikpora adalah DinasPendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.

Kepala Disdikpora adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Disdikpora.

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 202l-2026, yang selanjutnya disebut Renstra Disdikpora adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun sejak Tahun 2021 sampai dengan 2026.

Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 disusun sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan yang hendak dicapai dalam periode 2021-2026 dengan mempertimbangkan capaian pembangunan pendidikan hingga saat ini. Renstra ini perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang serta para pemangku kepentingan pendidikan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan secara sinergitas dan berkesinambungan.

Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan dokumen perencanaan yang menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pendidikan, pemuda dan olahraga juga merupakan penjabaran visi, misi, dan program pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Penyusunan Renstra ini berpedoman pada RPJPD Kabupaten Karawang tahun 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Menemukan isu strategis pendidikan yang tepat, merupakan kunci utama dalam merancang berbagai program dan kegiatan sebagai jawaban kebutuhan dalam menghadirkan sumber daya manusia yang berdaya saing sesuai dengan amanat yang dititipkan oleh warga kepada kepada daerah.


Share:

Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2021

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2021

Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan bidang pemuda dan olah raga serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang dipimpin oleh Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang selanjutnya disingkat KORWILCAMBIDIK adalah unit kerja pada Dinas yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dinas.


Share:

Album Kegiatan Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar untuk KKG di Kecamatan Jayakerta

Album Kegiatan Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar
FKKG Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang

Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal itu dapat dipahami karena guru adalah profesi pendidikan yang langsung berhubungan dengan peserta didik.

Guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik.
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya dalam proses belajar mengajar untuk meningkatkan hasil belajar siswa. 

Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi dan karir guru adalah melalui kegiatan FKKG Kecamatan Jayakerta Pelaksanaan program kegiatan ini adalah guru kelas, melakukan kegiatan bersama untuk meningkatkan kemampuan yang berhubungan dengan profesinya.

Agar tujuan FKKG Jayakerta dapat dicapai dengan optimal maka beberapa hal harus menjadi pertimbangan, yaitu : 
  1. Penentuan kebutuhan pendidikan dan latihan yang komprehensif;
  2. Penetapan tujuan yang bersifat umum dan spesifik; 
  3. Pemilihan metode; 
  4. Pemilihan media; 
  5. Implementasi program; dan 
  6. Evaluasi program. 

Melalui kegiatan peningkatan kegiatan FKKG Kecamatan Jayakerta diharapkan dapat mengembangkan dan memperberdayakan kemampuan guru sehingga dapat meningkat profesinya yang pada akhirnya akan berpengaruh positif terhadap kinerja guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Semoga melalui Kegiatan Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar untuk KKG di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang diharapkan berdampak pada : 
  1. Meningkatnya frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan saling tukar pikiran dan pengalaman antara anggota KKG; 
  2. Meningkatnya profesionalitas guru anggota KKG di wilayah Kecamatan Jayakerta  dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas dan inovasi; dan 
  3. Meningkatnya mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional.
Aamiin......
Share:
FKKG Kecamatan Jayakerta
FKKG Jayakerta
Kabupaten Karawang

-=[ SEKRETARIAT ]=-
SD Negeri Kampungsawah V
Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta
Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat