Tampilkan postingan dengan label REGULASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REGULASI. Tampilkan semua postingan

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005


Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.


Share:

Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003


Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


Share:

Rencana Strategis Disdikpora Karawang Tahun 2021-2026

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Nomor 420/1556.1/Disdikpora Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026.

Rencana Strategis Disdikpora Karawang Tahun 2021-2026


Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Disdikpora adalah DinasPendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.

Kepala Disdikpora adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Disdikpora.

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 202l-2026, yang selanjutnya disebut Renstra Disdikpora adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun sejak Tahun 2021 sampai dengan 2026.

Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 disusun sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan yang hendak dicapai dalam periode 2021-2026 dengan mempertimbangkan capaian pembangunan pendidikan hingga saat ini. Renstra ini perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang serta para pemangku kepentingan pendidikan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan secara sinergitas dan berkesinambungan.

Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan dokumen perencanaan yang menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pendidikan, pemuda dan olahraga juga merupakan penjabaran visi, misi, dan program pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Penyusunan Renstra ini berpedoman pada RPJPD Kabupaten Karawang tahun 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Menemukan isu strategis pendidikan yang tepat, merupakan kunci utama dalam merancang berbagai program dan kegiatan sebagai jawaban kebutuhan dalam menghadirkan sumber daya manusia yang berdaya saing sesuai dengan amanat yang dititipkan oleh warga kepada kepada daerah.


Share:

Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2021

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2021

Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan bidang pemuda dan olah raga serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang dipimpin oleh Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang selanjutnya disingkat KORWILCAMBIDIK adalah unit kerja pada Dinas yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dinas.


Share:
FKKG Kecamatan Jayakerta
FKKG Jayakerta
Kabupaten Karawang

-=[ SEKRETARIAT ]=-
SD Negeri Kampungsawah V
Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta
Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat