Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Juknis Lomba FLS2N KOSN dan Olahraga Tradisional 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lomba FLS2N, KOSN dan OLahraga Tradisional untuk Tingkat SD se- Kecamatan Jayakerta Tahun 2023.

Juknis Lomba FLS2N KOSN dan Olahraga Tradisional 2023


FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) merupakan salah satu wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal. Kegiatan ini berdampak pada peserta didik dalam menyiapkan diri menghadapi tantangan perkembangan informasi tanpa batas, kemajuan teknologi, dan kepekaan terhadap persoalan sosial, budaya, dan lingkungan. Kegiatan FLS2N-SD ini diharapkan dapat tetap memelihara semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.

KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) dan Olahraga Tradisional merupakan Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan salah satu bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan watak bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan KOSN dan OLahraga Tradisional yang dilaksanakan setiap tahun.


Sekian dan Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.

Share:

Juknis Calistung Siswa Berprestasi OSN Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lomba Calistung (Membaca, Menulis dan Berhitung), Siswa Berprestasi dan OSN (Olimpiade Siswa Nasional) untuk Tingkat SD se-Kecamatan Jayakerta Tahun 2023.

Juknis Calistung Siswa Berprestasi OSN-SD Jayakerta Tahun 2023.


Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan karakter serta penguatan pendidikan di bidang akademik, Forum Kelompok Kerja Guru Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat sesuai arahan dari BAPOPSI (Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia) Kecamatan Jayakerta telah menyusun Draft Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lomba Calistung (Membaca, Menulis dan Berhitung), Siswa Berprestasi dan MIPA untuk Tingkat SD se-Kecamatan Jayakerta Tahun 2023.

Kegiatan Lomba Calistung, Siswa Berprestasi dan OSN Tingkat Sekolah Dasar Se-Kecamatan Jayakerta Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan kreativitas dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan Lomba Calistung, Siswa Berprestasi dan OSN ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang Akademik.


Sekian dan Terima Kasih

Share:

Undangan Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022

Surat Undangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang melalui Surat Nomor 420.1/1770/GTK & KUR. Menindaklanjuti program kerja Disdikpora Kabupaten Karawang tentang Pembinaan Forum Kelompok Kerja Guru Tingkat Kabupaten (FKKG Kab.).
 

Undangan Kegiatan Giat FKKG Karawang 2022


Demikian, undangan disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Share:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005


Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.


Share:

Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003


Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


Share:

Rencana Strategis Disdikpora Karawang Tahun 2021-2026

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Nomor 420/1556.1/Disdikpora Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026.

Rencana Strategis Disdikpora Karawang Tahun 2021-2026


Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Disdikpora adalah DinasPendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.

Kepala Disdikpora adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Disdikpora.

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 202l-2026, yang selanjutnya disebut Renstra Disdikpora adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun sejak Tahun 2021 sampai dengan 2026.

Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 disusun sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan yang hendak dicapai dalam periode 2021-2026 dengan mempertimbangkan capaian pembangunan pendidikan hingga saat ini. Renstra ini perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang serta para pemangku kepentingan pendidikan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan secara sinergitas dan berkesinambungan.

Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan dokumen perencanaan yang menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pendidikan, pemuda dan olahraga juga merupakan penjabaran visi, misi, dan program pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Penyusunan Renstra ini berpedoman pada RPJPD Kabupaten Karawang tahun 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Menemukan isu strategis pendidikan yang tepat, merupakan kunci utama dalam merancang berbagai program dan kegiatan sebagai jawaban kebutuhan dalam menghadirkan sumber daya manusia yang berdaya saing sesuai dengan amanat yang dititipkan oleh warga kepada kepada daerah.


Share:

Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2021

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2021

Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan bidang pemuda dan olah raga serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang dipimpin oleh Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang selanjutnya disingkat KORWILCAMBIDIK adalah unit kerja pada Dinas yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dinas.


Share:

RPP KELAS 1 SD KURIKULUM 2013

RPP KELAS 1 SD KURIKULUM 2013
RPP KELAS 1 SD KURIKULUM 2013.
Download Contoh RPP Kelas 1 SD Kurikulum 2013, Tema 1 Diriku, Tema 2 Kegemaranku, Tema 3 Kegiatanku, Tema 4 Keluargaku, Tema 5 Pengalamanku, Tema 6 Lingkungan Bersih dan Sehat, Tema 7 Benda, Binatang dan Tanaman dan Tema 8 Peristiwa Alam. Namanya juga Contoh yang diambil dari beberapa sumber di Internet, kalau ada kekurangan atau kesalahan dalam penyajiannya mohon dimaafkan.


Semoga bermanfaat
Share:

PERMENDIKBUD NO. 57 TAHUN 2014

PERMENDIKBUD NOMOR 57 TAHUN 2014

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tanggal 2 Juli 2014 dan telah diundangkan 11 Juli 2014 yaitu tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah. Permendikbud RI Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI tersebut adalah dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehinggga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Permendikbud Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas :
  1. Kerangka Dasar Kurikulum;
  2. Struktur Kurikulum;
  3. Silabus; dan
  4. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud berisi tentang landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Struktur Kurikulum di atas merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada pada Kerangka Dasar Kurikulum merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi Inti tersebut terdiri atas :
  1. Kompetensi Inti Sikap Spiritual;
  2. Kompetensi Inti Sikap Sosial;
  3. Kompetensi Inti Pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti Keterampilan.
Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada Kerangka Dasar Kurikulum 2013 berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
  1. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
  2. Kompetensi Dasar sikap sosial;
  3. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Dasar keterampilan
Kerangka Dasar Kurikulum 2013 dan Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014. Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Struktur Kurikulum 2013 Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2014 dikelompokkan atas :
1. Mata Pelajaran Umum Kelompok A, yaitu merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah. Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas:
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • Ilmu Pengetahuan Alam; dan
  • Ilmu Pengetahuan Sosial.
2. Mata Pelajaran Umum Kelompok B, yaitu merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. Mata pelajaran umum Kelompok B terdiri atas :
  • Seni Budaya dan Prakarya; dan
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas :
  1. Kegiatan tatap muka;
  2. Kegiatan terstruktur; dan
  3. Kegiatan mandiri.
Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit. Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan. Beban belajar satu minggu untuk :
  1. Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
  2. Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
  3. Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
  4. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. Beban belajar di Kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Untuk lebih Jelasnya Silahkan Download Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2014 di bawah ini :


Demikian postingan Informasi tentang Permendikbud RI Nomor 57 tahun 2014. Kalau ada kekurangan maupun kesalahan dalam penyajiannya mohon dimaafkan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : (Kang Sambas - FKKG Kabupaten Karawang)
Share:

WEBSITE REFERENSI PENDIDIKAN


WEBSITE REFERENSI SEPUTAR PENDIDIKAN
FKKG KECAMATAN JAYAKERTA

UPTD PAUD - SD KECAMATAN JAYAKERTA
KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Selamat Sore Sobat semuanya, selamat liburan yaah... Postingan kali ini sekedar share aja tentang Website-website referensi tentang pendidikan yang di copy dari Postingan Website Referensi Pendidikan

Nah kalo sobat yang sempat berkunjung di blog yang sederhana ini mempunyai masukan tentang Website yang berisi pendidikan dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan khususnya di Wilayah Jayakerta dan umumnya di negara kita yang kita cintai ini bisa di kasih tahu di kotak komentar ya, nanti aku pasang link nya disini.
Demikian postingan kali ini, 
Semoga bermanfaat .....

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
 
Share:

INFO PENGUMUMAN CPNS KATEGORI II DAN PELAMAR UMUM

INFO PENGUMUMAN CPNS KATEGORI II DAN PELAMAR UMUM TAHUN 2013
INFO PENGUMUMAN CPNS KATEGORI II DAN PELAMAR UMUM 
TAHUN 2013

Bagi Sobat-sobat semua yang menunggu hasil pengumuman Kelulusan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) baik yang dari Tenaga Honorer Kategori II (K2) ataupun Pelamar Umum, ada informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Informasi Penyampaian Nilai TKD Dan Pengumuman Kelulusan CPN yang menggunakan sistem LJK (Lembar Jawaban Komputer).

Merujuk perubahan lampiran Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2013 khususnya terkait dengan pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS dari pelamar umum maupun dari tenaga honorer K-II. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan hasil rapat PANSELNAS tanggal 2 dan 5 Desember 2013 yang antara lain memutuskan perubahan jadwal sebagai berikut :
KLIK DISINI UNDUH DOKUMEN
INFO PENGUMUMAN CPNS KATEGORI II DAN PELAMAR UMUM TAHUN 2013
JAKARTA  Pengumuman kelulusan tes CPNS dari pelamar umum bagi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menggunakan sistem lembar jawaban komputer (LJK) akan dilakukan serentak pada tanggal 24 Desember 2013.
Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, di sela-sela konsinyering pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (12/12). “Keputusan ini merupakan hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) tanggal 2 dan 5 Desember lalu,” ujarnya.
Tasdik menambahkan, pengumuman kelulusan tersebut akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Untuk kementerian diumumkan oleh menteri yang bersangkutan, untuk provinsi oleh gubernur, untuk kabupaten oleh bupati, dan untuk kota diumumkan oleh walikota.
Sebelum diumumkan, Panselnas akan menyerahkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari pelamar umum kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor Kementerian PANRB pada tanggal 19 Desember. “Khusus untuk kabupaten/kota diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya,” tambah Tasdik.
Adapun hasil tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K-2) dan penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang dinyatakan lulus akan diserahkan di Kementerian PANRB pada minggu ke-4 bulan Januari 2014.
Tasdik berharap, peserta tes CPNS tidak tertipu kabar pengumuman hasil ujian yang simpang siur di masyarakat, peserta dihimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia, yang dimuat di website Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).(Gin/Humas MENPANRB)
Sumber : http://www.menpan.go.id

Demikian Informasi yang saya kutip dari Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semoga bermanfaat.
Share:

REGULASI PENDIDIKAN DAN PRODUK HUKUM

REGULASI PENDIDIKAN DAN PRODUK HUKUM KEMDIKBUD

REGULASI PENDIDIKAN DAN PRODUK HUKUM


DI BAWAH INI ADALAH LINK YANG MERUPAKAN PRODUK HUKUM, LAYANAN KETATALAKSANAAN, LAYANAN KELEMBAGAAN, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA.
UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN KLIK LINK-LINK DI BAWAH INI :

  1. PRODUK HUKUM
  2. LAYANAN KETATALAKSANAAN
  3. LAYANAN KELEMBAGAAN
  4. LAYANAN BANTUAN HUKUM
  5. LAYANAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  6. FORUM DISKUSI
  7. UNDANG-UNDANG
  8. PERATURAN PEMERINTAH
  9. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
  10. PERATURAN PRESIDEN
  11. KEPUTUSAN PRESIDEN
  12. INSTRUKSI PRESIDEN
  13. PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI

SEMOGA BERMANFAAT
Share:

INFORMASI SERTIFIKASI GURU

INFORMASI SERTIFIKASI GURU


INFORMASI SERTIFIKASI GURU


Di bawah ini adalah Link-link seputar Informasi Sertifikasi Guru yang diperoleh dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.
  1. Informasi Sertifikasi Guru Kemdikbud
  2. Rayon 134 Unpas Bandung
  3. Rayon 10 Universitas Pendidikan Indonesia
Untuk lebih jelasnya silahkan Klik Website Perguruan Tinggi Panitia Sertifikasi Guru di Bawah ini :


No
Rayon
Nama Perguruan Tinggi
Alamat Situs/Website
1
101
UNSYIAH (Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh)
2
102
UNIMED (Universitas Negeri Medan)
3
103
UNIB (Universitas Bengkulu)
4
104
UNSRI (Universitas Sriwijaya)
5
105
UNRI (Universitas Riau)
6
106
UNP (Universitas Negeri Padang)
7
107
UNILA (Universitas Lampung)
8
108
UNJA (Universitas Jambi)
9
109
UNJ (Universitas Negeri Jakarta)
10
110
UPI (Universitas Pendidikan Indonesia)
11
111
UNY (Universitas Negeri Yokjakarta)
12
112
UNNES (Universitas Negeri Semarang)
13
113
UNS (Universitas Sebelas Maret Surakarta)
14
114
UNESA (Universitas Negeri Surabaya)
15
115
UM (Universitas Negeri Malang)
16
116
UNEJ (Universitas Negeri jember)
17
117
UNLAM (Universitas Lambung Mangkurat)
18
118
UNPAR (Universitas Palangkaraya)
19
119
UNMUL (Universitas Mulawarman Kaltim)
20
120
UNTAN (Universitas Tanjungpura Pontianak)
21
121
UNDIKSHA (Universitas Pendidikan Ganesha)
22
122
UNRAM (Universitas Mataram)
23
123
UNDANA (Universitas Nusa Cendana Kupang)
24
124
UNM (Universitas Negeri Makasar)
25
125
UNTAD(Universitas Tandulako Palu)
26
126
UNHALU (Universitas Halupleo Kendari)
27
127
UNIMA (Universitas Negeri Manado)
28
128
UNG (Universitas Negeri Gorontalo)
29
129
UNPATTI (Universitas Patimura Ambon)
30
130
UNKHAIR (Universitas Khairun Maluku Utara)
31
131
UNCEN Universitas Cenderawasih Jayapura
32
132
UMN ALWASHILAH

33
133
HKBP NOMMENSEN
34
134
UNPAS (universitas Pasundan Bandung)
35
135
UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR
36
136
UNSIL Tasikmalaya
37
137
UHAMKA
38
138
UNIVERSITAS SANATA DARMA
39
139
IKIP PGRI Semarang
40
140
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
41
141
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
42
142
UNIVERSITAS PGRI ADIBUANA, SURABAYA
43
143
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI, KEDIRI
44
144
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
45
145
UNIVERSITAS BORNEO, TARAKAN
46
146
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH  MAKASSAR

Demikian Semoga bermanfaat.
Share:
FKKG Kecamatan Jayakerta
FKKG Jayakerta
Kabupaten Karawang

-=[ SEKRETARIAT ]=-
SD Negeri Kampungsawah V
Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta
Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat