LIRIK LAGU MARS PGRI

Lagu Wajib, HUT PGRI

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebentar lagi kita akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN), tepatnya tanggal 25 November. Kali Admin akan share Lirik Lagu Wajib Mars PGRI. Lagu wajib ini  diciptakan oleh P.Endropranoto.

Kami atas nama Pengurus FKKG Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Mengucapkan Selamat Memperingati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional  dan Admin Ekaikhsanudin.Net.

SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA buat Sobatku semua, BAGIMU NEGERI, JIWA RAGA KAMI, NKRI HARGA MATI.

Nah ini dia Lirik lagunya sobat :
Karangan / Ciptaan : R.BASUKI ENDROPRANOTO

PGRI .. abadi
Tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
lahir negara kita

PGRI abadi
Bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
Anggotanya bersama

Wahai kaum guru semua
Bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
Pembimbing melangkah ke muka

Insyaflah ‘kan kewajiban kita
Mendidik mengajar praputra
Kita lah pembangun jiwa
Pencipta kekuatan negara

--------
PGRI .. abadi
Tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
Lahir negara kita

PGRI abadi
Bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
Anggotanya bersama

Wahai kaum guru semua
Bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
Pembimbing melangkah ke muka

Insyaflah ‘kan kewajiban kita
Mendidik mengajar praputra
Kita lah pembangun jiwa
Pencipta kekuatan negara


Kunjungi juga : Lagu Hymne PGRI

Sekian sobat semuanya, semoga bermanfaat yaah.....
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Share:

RPP KELAS 1 SD KURIKULUM 2013

RPP KELAS 1 SD KURIKULUM 2013
RPP KELAS 1 SD KURIKULUM 2013.
Download Contoh RPP Kelas 1 SD Kurikulum 2013, Tema 1 Diriku, Tema 2 Kegemaranku, Tema 3 Kegiatanku, Tema 4 Keluargaku, Tema 5 Pengalamanku, Tema 6 Lingkungan Bersih dan Sehat, Tema 7 Benda, Binatang dan Tanaman dan Tema 8 Peristiwa Alam. Namanya juga Contoh yang diambil dari beberapa sumber di Internet, kalau ada kekurangan atau kesalahan dalam penyajiannya mohon dimaafkan.


Semoga bermanfaat
Share:

PERMENDIKBUD NO. 57 TAHUN 2014

PERMENDIKBUD NOMOR 57 TAHUN 2014

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tanggal 2 Juli 2014 dan telah diundangkan 11 Juli 2014 yaitu tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah. Permendikbud RI Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI tersebut adalah dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehinggga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Permendikbud Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas :
  1. Kerangka Dasar Kurikulum;
  2. Struktur Kurikulum;
  3. Silabus; dan
  4. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud berisi tentang landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Struktur Kurikulum di atas merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada pada Kerangka Dasar Kurikulum merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi Inti tersebut terdiri atas :
  1. Kompetensi Inti Sikap Spiritual;
  2. Kompetensi Inti Sikap Sosial;
  3. Kompetensi Inti Pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti Keterampilan.
Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada Kerangka Dasar Kurikulum 2013 berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
  1. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
  2. Kompetensi Dasar sikap sosial;
  3. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Dasar keterampilan
Kerangka Dasar Kurikulum 2013 dan Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014. Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Struktur Kurikulum 2013 Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2014 dikelompokkan atas :
1. Mata Pelajaran Umum Kelompok A, yaitu merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah. Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas:
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • Ilmu Pengetahuan Alam; dan
  • Ilmu Pengetahuan Sosial.
2. Mata Pelajaran Umum Kelompok B, yaitu merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. Mata pelajaran umum Kelompok B terdiri atas :
  • Seni Budaya dan Prakarya; dan
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas :
  1. Kegiatan tatap muka;
  2. Kegiatan terstruktur; dan
  3. Kegiatan mandiri.
Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit. Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan. Beban belajar satu minggu untuk :
  1. Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
  2. Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
  3. Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
  4. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. Beban belajar di Kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Untuk lebih Jelasnya Silahkan Download Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2014 di bawah ini :


Demikian postingan Informasi tentang Permendikbud RI Nomor 57 tahun 2014. Kalau ada kekurangan maupun kesalahan dalam penyajiannya mohon dimaafkan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : (Kang Sambas - FKKG Kabupaten Karawang)
Share:

Album Kegiatan Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar untuk KKG di Kecamatan Jayakerta

Album Kegiatan Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar
FKKG Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang

Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal itu dapat dipahami karena guru adalah profesi pendidikan yang langsung berhubungan dengan peserta didik.

Guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik.
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya dalam proses belajar mengajar untuk meningkatkan hasil belajar siswa. 

Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi dan karir guru adalah melalui kegiatan FKKG Kecamatan Jayakerta Pelaksanaan program kegiatan ini adalah guru kelas, melakukan kegiatan bersama untuk meningkatkan kemampuan yang berhubungan dengan profesinya.

Agar tujuan FKKG Jayakerta dapat dicapai dengan optimal maka beberapa hal harus menjadi pertimbangan, yaitu : 
  1. Penentuan kebutuhan pendidikan dan latihan yang komprehensif;
  2. Penetapan tujuan yang bersifat umum dan spesifik; 
  3. Pemilihan metode; 
  4. Pemilihan media; 
  5. Implementasi program; dan 
  6. Evaluasi program. 

Melalui kegiatan peningkatan kegiatan FKKG Kecamatan Jayakerta diharapkan dapat mengembangkan dan memperberdayakan kemampuan guru sehingga dapat meningkat profesinya yang pada akhirnya akan berpengaruh positif terhadap kinerja guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Semoga melalui Kegiatan Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar untuk KKG di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang diharapkan berdampak pada : 
  1. Meningkatnya frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan saling tukar pikiran dan pengalaman antara anggota KKG; 
  2. Meningkatnya profesionalitas guru anggota KKG di wilayah Kecamatan Jayakerta  dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas dan inovasi; dan 
  3. Meningkatnya mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional.
Aamiin......
Share:

Kegiatan Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar untuk KKG

FKKG KECAMATAN JAYAKERTA
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Mutu
Pendidikan Dasar untuk KKG
FKKG Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang

Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat mengadakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar untuk KKG di Wilayah Kecamatan Jayakerta yang di mulai Hari Rabu, 22 Januari 2014 sampai Kamis, 23 Januari 2014 bertempat di SD Negeri Kemiri II. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala UPTD PAUD dan SD Kecamatan Jayakerta, Bapak H. Suharyana, S.Pd., MM.

Kegiatan Diklat Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar untuk KKG di Kecamatan Jayakerta diikuti oleh peserta sebanyak 50 orang perwakilan dari Guru SD dari 28 Sekolah Dasar yang ada di Wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang adalah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu diperlukan Tenaga Pendidikan dalam hal ini guru yang profesional dan selalu mau meningkatkan diri.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, menegaskan bahwa ayat (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, dan ayat (4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sejatinya, guru sebagai tenaga profesional mempunyai tugas, fungsi, dan kedudukan yang sangat sentral dan strategis dalam penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif, dan komprehensif.

Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Di satu sisi, pengembangan guru sebagai profesi memerlukan suatu sistem pembinaan dan continuous proffesional development (CPD) atau pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terprogram dan berkelanjutan. Pada sisi yang lain, pembinaan guru sebagai profesi memerlukan continuous carrier development (CCD) atau pembinaan karier berkelanjutan (PKrB), yang sesuai dengan kebutuhan. Artinya, pengembangan profesi dan karier guru jenjang Sekolah Dasar (SD) sangat penting dan diperlukan untuk mendukung terwujudnya guru pada tataran nasional yang profesional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 1 butir 5, telah dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Pengembangan keprofesionalan dimaksud merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit dan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru untuk kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi. Pegembangan yang dalam konteks ini. Semua upaya itu sangat erat kaitannya dengan pengembangan karier guru.
Adapun Tujuan Kegiatan ini adalah :
  1. Tujuan Umum Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pendidik di Kabupaten Karawang melalui kegiatan FKKG bertujuan memberdayakan dan meningkatkan karir Pendidik (guru) yang bermuara pada peningkatan profesi guru sehingga mutu pembelajaran sesuai standar pelayanan minimal dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Karawang. 
  2. Tujuan Khusus Secara khusus tujuan dari Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pendidik di Kabupaten Karawang melalui kegiatan FKKG Kecamatan Jayakerta adalah : 

  • Mewujudkan guru yang berkompetensi; 
  • Mewujudkan guru yang aktif, kreatif dan mampu berinovasi; 
  • Mewujudkan guru yang mampu melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan sehingga dapat menghapuskan kesan yang selama ini pelajaran sangat menakutkan bagi sebagian besar siswa; dan 
  • Mewujudkan guru yang mampu berkolaboratif sesama teman sejawat dan atau masyarakat dalam rangka menyediakan media pembelajaran yang efektif dan efisien.
Semoga kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar untuk KKG melalui kegiatan FKKG adalah guru-guru yang tergabung FKKG Kecamatan Jayakerta diharapkan dapat meningkatan Kompetensi Pendidik di Kabupaten Karawang... Aamiin.
Share:
FKKG Kecamatan Jayakerta
Ketua FKKG
ALIN HERMAWAN, S.Pd.

-=[ SEKRETARIAT ]=-
SD Negeri Medangasem IV
Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta
Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat